MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menetapkan M Sanusi-Lathifah Shohib dan Gunawan-Umar Usman sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Minggu, mengatakan penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan hasil rapat pleno tertutup.
“Kami mengumumkan bahwa keduanya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang di Pilkada 2024,” kata Marhaendra.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1831 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hasil penetapan kemudian diserahkan kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tim pemenangan, hingga ketua partai pengusung.
Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan dua pasangan calon yang telah ditetapkan melalui media sosial resmi milik KPU Kabupaten Malang.
Marhaendra menyatakan setelah penetapan dilakukan, maka pihaknya berkoordinasi dengan kedua liaison officer (LO) pasangan calon untuk menginformasikan terkait teknis pelaksanaan pengambilan nomor urut pasangan yang diselenggarakan, pada 23 September 2024.
“Nanti sore kami berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon untuk pengundian nomor urut yang dilaksanakan besok,” ujarnya.
Secara garis besar setiap pasangan calon akan mengambil bola nomor antrean untuk pengambilan nomor urut pasangan.
“Kan pakai fishball yang tertera angka satu sampai sepuluh, siapa yang mendapatkan angka terkecil dia akan mengambil nomor urut pasangan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pada Pilkada 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang mencapai 2.060.576 jiwa atau mengalami kenaikan 6.398 jiwa dibanding Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2024 yang sebanyak 2.054.178 jiwa.
Adapun jumlah tempat pemungutan suara di wilayah tersebut mencapai 4.042 titik yang tersebar di 390 wilayah desa dan kelurahan, di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.(ant)