Sidang Perdana Praperadilan Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda 13 Mei 2024

JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang sedianya digelar Senin (6/5) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda tanggal 13 Mei Mendatang.

Sebagaimana dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Gus Muhdlor–sapaan Ahmad Muhdlor Ali–digelar Senin hari ini.

Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan Senin, 22 April 2024, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui pesan WhatsApp yang diterima pewartajatim.com, Pk. 12.59, menyampaikan sidang praperadilan Gus Muhdlor ditunda 13 Mei 2024.

“Tadi sidang sekitar jam 10.30, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang tunda Senin 13 Mei 2024, untuk panggil termohon lagi,” kata Djuyamto.

Sementara WA yang diterima wartawan dari KPK, mengatakan Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan.

“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” demikian pesan dari KPK yang diterima wartawan via WA.

Mustofa Abidin, pengacara Gus Muhdlor, dihubungi pewartajatim.com via WA, belum merespon.

Sidang praperadilan Gus Muhdlor menarik perhatian media, baik cetak, online maupun elektronik. Sejak sebelum Pk 10 wartawan sudah berada di depan ruang sidang 3 PN Jaksel. Beberapa tripod stasiun TV swasta bahkab sudah standby di depan ruang sidang.

Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Hingga saat ini Gus Muhdlor belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.(bud)

Related posts