MAKI Jatim Siapkan Gugatan PTUN Atas Rekomendasi Mendagri untuk Mutasi 500 Pejabat di Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO – Setelah mengalami polemik berkepanjangan, akhirnya ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi dilantik oleh Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, Sabtu (27/4).

Langkah DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam asistensi konsultasi kepada Mendagri berbalas keluarnya rekomendasi resmi dari Mendagri yang menjadi acuan hukum pelaksanaan mutasi.

Mutasi sendiri dilaksanakan secara terpisah, di mana untuk pejabat struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan di aula SMPN 2 Sidoarjo dan pelaksanaan mutasi untuk hampir 200 lebih kepala sekolah dilaksanakan di aula SMPN 4 Sidoarjo.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dalam beberapa rapat internal yang khusus membahas “keberhasilan” Gus Mudhlor mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan mutasi dan pelantikan dari Mendagri, mulai menyiapkan team hukum dari internal Bidkum MAKI Jatim.

Dikatakan Heru Satriyo, Ketua MAKI Koorwil Jatim, Tim Hukum MAKI Jatim saat ini sangat serius menggodok materi formil yang akan menjadi materi dalam gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas rekomendasi khusus yang terbit dari Kemendagri.

“Sangat ambigu mengingat dalam peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan di Surabaya, Mendagri Bapak Tito Karnavian, sempat menyentil adanya percepatan langkah penunjukan PJ apabila ada bupati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Heru MAKI, sapaan Heru Satriyo.

Pernyataan Mendagri tersebut secara relevansi waktu, berbarengan dengan pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

MAKI Jatim mengambil langkah gugatan PTUN tersebut, salah satunya yang menjadi alasan utama adalah mutasi tersebut menyasar di dunia pendidikan Sidoarjo.

MAKI Jatim juga menengarai adanya dugaan adanya setoran atau saweran dalam aroma mutasi yang dilakukan tersebut.

”Kami sudah mendapatkan pengakuan yang memang tidak akan kami publish di ruang publik, tapi akan menambah daya gedor dalam gugatan materi formil MAKI Jatim ke PTUN nantinya,” jelas Heru MAKI.

Sementara itu tagar Sidoarjo Darurat Korupsi dalam bentuk petisi yang diinisiasi oleh Heru MAKI sudah berjalan menuju 1000 tanda tangan.

Petisi tersebut akan menjadi salah satu narasi utama yang diyakini akan semakin menggurita nantinya untuk memunculkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk tidak memilih calon bupati Sidoarjo yang ditengarai beririsan sangat kuat dalam potensi korupsi.

“Beririsan kuat” tersebut bisa diartikan adanya calon bupati yang “mengetahui” tetapi hanya berdiam diri saja dan sekarang mau maju sebagai calon bupati Sidoarjo.

MAKI Jatim juga akan melakukan release rekam jejak atas calon-calon bupati yang dipastikan akan bertarung dalam kontestasi pilkada Kabupaten Sidoarjo tahun 2024.

”Kami akan release informasi berkenaan dengan rekam jejak dan track record para calon bupati Sidoarjo yang akan bertarung nantinya, dan release ini sebagai bentuk tanggung jawab MAKI Jatim kepada masyarakat Sidoarjo dengan ikhtiar utamanya, jangan terulang lagi bupati Sidoarjo terpilih nantinya akan mengalami nasib yang sama seperti pendahulunya sebagai napi kasus korupsi, catat itu,” jelas Heru MAKI.(bud)

Related posts