MAKI Jatim Ingatkan OPD Pemprov Jatim Maksimal Bantu UKM/UMKM Sesuai Marwah Perpres 12 Tahun 2021 tentang PBJ

SIDOARJO – Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa sebagai regulasi terbaru dalam perjalanan regulasi PBJ mulai dari Perpres 54 Tahun 2010 dengan empat kali perubahannya, menjadi platform dan pondasi di mana esensinya adalah untuk lebih memberdayakan pelaku UKM/UMKM.

Pemerintah Republik Indonesia sebagai institusi pemerintahan, menyampaikan dengan jelas dalam Perpres 12 Tahun 2021, bahwa saatnya dunia pengadaan Barang dan Jasa lebih menitikberatkan kepada pemberian kesempatan bagi UKM/UMKM skala kecil dan menengah untuk bangkit dan berjuang serta mendapatkan kesempatan kerja lebih.

Hal ini perlu untuk mendapatkan kajian serta evaluasi, khususnya bagi jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim, bagaimana menggelorakan semangat dalam frasa ”pemberian kesempatan” untuk dunia UKM/UMKM Jawa Timur.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur mengevaluasi bahwa dalam perjalanan pemberlakuan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang PBJ di lingkungan Pemprov Jatim, masih belum melihat bagaimana “porsi/kesempatan” itu nampak dan diperjuangkan jajaran OPD Pemprov Jatim.

”Bayangkan, Perpres 12 itu diaplikasikan mulai tahun 2021, tapi MAKI Jatim melihat bahwa OPD Pemprov Jatim masih nyaman dengan ”lagu lama” dan nyaman dengan ”tradisi/budaya ” lama juga,” ungkap Heru Satriyo, S.Ip., Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan,sesuai hasil evaluasi dari tim Litbang MAKI Jatim,upaya untuk memberikan kesempatan pelaku usaha UKM/UMKM skala kecil dan menengah masih sangat sumir.

 

Contoh kecil saja, pengadaan makanan dan minuman untuk rapat serta travel agent untuk kepentingan rapat luar kota, lanjut Heru MAKI–sapaan Heru Satriyo.

 

Dalam prakteknya, untuk pengadaan makanan dan minuman OPD, mereka masih nyaman bekerja sama dengan pelaku usaha catering vesar, tanpa ada keinginan untuk memberdayakan pelaku UKM/UMKM kuliner skala kecil dan menengah.

Demikian juga dengan biro usaha travel dan masih banyak hal lainnya, termasuk dunia pameran UKM/UMKM yang masih mendapatkan tatapan berbasis marginalitas kesempatan.

 

MAKI Jatim Bongkar KKN dan Potensi Cash Back  

Dalam rapat evaluasi jajaran pengurus MAKI Jatim dengan semua koordinator bidang serta jajaran anggota, telah mencapai kata sepakat bahwa potensi pelanggaran Perpres No 12 Tahun 2021 harus mendapatkan upaya hukum untuk punishment.

Kesepakatan bersama dengan disaksikan Heru MAKI, itu mulai akan ditindak lanjuti dengan memberikan penekanan pada upaya “pelaporan” hukum atas semua temuan yang sudah menumpuk di meja pelaporan.

”Kita mulai dengan hal-hal yang simple dan receh, temuan dugaan cash back dari vendor catering ke oknum pejabat pengadaan OPD untuk paket pengadaan mamin via e catalog dan PL, dan di ranah receh seperti itu saja ada 8 OPD Pemprov Jatim yang harus bertanggung jawab atas perilaku oknum stafnya,” ujar Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan, ada juga temuan dugaan cash back untuk sewa mobil dinas, cash back hotel dan cash back travel agen yang menurut Heru MAKI, untuk poin pelaporan di atas itu saja sedikitnya akan ada 43 laporan yang masuk dengan 43 temuan data validnya.

Ketika ditanya OPD mana yang mendapatkan sorotan tajam dari MAKI Jatim, Heru hanya tersenyum simpul dan menyampaikan “permintaan maaf” kepada OPD yang akhirnya masuk ke ranah pelaporan hukum.

”Saya ini Islam, dalam agama Islam saja, berapa pun rejeki yang kita terima, kita diminta mengeluarkan 2,5% untuk para dhuafa dan yatim piatu, lha ini anggaran yang dibelanjakan ratusan milyar untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah saja mereka tidak punya keinginan sama sekali, mungkin takut “jatahnya” atau ceperannya berkurang,” canda Heru MAKI.

Bahkan untuk event pameran saja, ada EO yang mengedepankan konsep anggaran “gendong ngendhit” atau bisa diilustrasikan bahwa dari peserta OPD berbayar, peruntukkannya memberikan kesempatan pelaku UKM/UMKM pemula bisa ikut serta secara gratis dengan tetap mendapatkan fasilitas maksimal pun, OPD masih mikir untuk ikut dalam rangka sumbangsih nyata untuk pelaku UKM/UMKM pemula.

“Ada juga laporan dugaan cash back dari oknum OPD kepada vendor pameran, itu menarik karena sudah menjadi tradisi lama ternyata,” jelas Heru MAKI.

Heru menjelaskan bahwa tradisi pelaporan MAKI Jatim selalu diawali dengan surat permohonan klarifikasi terlebih dahulu, untuk saat ini berbeda dan Bidang Hukum MAKI Jatim akan langsung masuk dalam langkah pelaporan hukum saja sesuai alat bukti hukum yang sudah menjadi temuan.

Sebagai lembaga yang fokus kepada fungsi kontrol dan pengawasan terhadap laju anggaran untuk pembangunan Jawa Timur, terutama dalam hal menegakkan semangat pemberantasan korupsi, MAKI Jatim tidak akan pernah lelah untuk mengaplikasikan program kerja utama itu dan akan selalu “turun” evaluasi sebagai bentuk aktualisasi nyata dalam mengabdi kepada masyarakat Jawa Timur pada khususnya.(bud)

Related posts