JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, yakni Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Sidoarjo.
Dalam konferensi pers KPK, Jumat (23/2/2024), tersangka Ari ditampilkan mengenakan rompi KPK dengan tangan diborgol. Dia langsung menjalani keseharian hidupnya dalam rumah tahanan KPK.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala BPPD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan penetapan tersangka Ari Suryono dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, yakni Siska Wati (SW). Sebelumnya, Siska Wati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keterlibatan Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Ali.
Ari Suryono telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024,” kata Ali. (Antok)