SIDOARJO – Setelah diinterogasi selama tujuh jam, akhirnya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, ditahan. Ia turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol pada pukul 16.26 WIB.
Bupati Sidoarjo itu nampak merunduk dan lemas ketika berada di dalam ruangan rilis KPK, setelah sebelumnya diketahui ia mangkir dua kali dari panggilan KPK.
Dalam rilisnya, pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyampaikan pengumuman dan penahanan tersangka, pengembangan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Disebutkannya, sebagai Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan kabupaten Sidoarjo.
Kemudian dibuatkan peraturan di dalam keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan dalam anggaran tahun 2023 yang dijadikan dasar pencairan dana insentif ASN di lingkungan BPPD kabupaten Sidoarjo.
“Atas dasar keputusan tersebut, AS menugaskan SW selaku Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian diperuntukkan untuk keperluan AS dan dominan diperuntukkan bagi kebutuhan AMA,” ujar pimpinan KPK itu.
Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan Muhdlor di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Mei – 27 Mei 2024. Bupati Sidoarjo dikenakan pasal 12 f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedikit saya tambahkan bahwasanya penangan perkara ini terhadap pak bupati terkait dengan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, jadi yang dikatakan tangkap tangan tentunya sejak semula sebagai tersangka dan tersangkanya antara lain dalam pengembangan salah satunya ya bupati ini, ” ujar Johanis Tanak.(dnnmedia)